PANGKEP – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Pangkep disahkan jadi Peraturan Daerah (Perda) dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Pangkep, selasa (31/5/2022).

Baca juga : Bupati Pangkep Buka Turnamen Sepak Bola Desa Kabba Cup 2022

Sebelum persetujuan bersama, panitia khusus (pansus) Ranperda, Alfian Muis menyampaikan, Ranperda ini merupakan usulan pemda yang disampaikan dalam paripurna DPRD yang kemudian ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada.

“Pansus memberikan sejumlah catatan atas Perda ini, diantaranya pemberi bantuan hukum adalah LBH yang terakreditasi di Kemenkumham, memiliki sekretariat tetap dan program bantuan hukum. Wajib melaporkan setiap penggunaan anggaran, menjamin kerahasiaan. penerima bantuan hukum merupakan orang atau kelompok orang miskin yang memiliki identitas kependudukan yang sah di Pangkep serta didukung surat keterangan tidak mampu,” katanya.

Wakil Bupati Pangkep, Syahban Sammana dalam sambutannya menyampaikan, pembentukan ranperda ini berdasar pada ketentuan pasal 19 undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum sebagai landasan yuridis yang memberikan delegasi kepada daerah untuk menganggarkan pelaksanaan bantuan hukum untuk masyarakat miskin yang diatur dalam perda.

“Keberadaan perda ini selain menjadi payung hukum bagi Pemda dalam memberikan pembiayaan bantuan hukum, juga diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi untuk mendapatkan perhatian dan bantuan dari pemerintah daerah sesuai UU nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum,” ucapnya.

Adapun ruang lingkup pemberian bantuan hukum melalui pendampingan dan bantuan pelayanan hukum oleh organisasi bantuan hukum yang telah terakreditasi. Baik bantaun hukum secara ligitasi ataupun non ligitasi kepada masyarakat miskin yang memiliki persoalan hukum pidana, perdata maupun tata usaha negara sampai masalah hukumnya selesai.