MAKASSAR-Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Kabupaten Pangkajene dan kepulauan (Pangkep), Fajar Gurindro, berikan penyuluhan dan penerangan hukum kepada para Kepala Desa se-Kabupaten Pangkep dengan mengusung tageline Mengenali hukum dan menjauhi hukuman.

Baca juga : Ketua DPD APDESI Sulsel Dorong Pengurus DPC Pangkep Gandeng Datun

Kajari Pangkep saat diwawancara mengatakan, kegiatan kita hari ini, memberikan sosialisasi dan penerangan hukum, adapun penerangan hukum yang kita berikan saat ini, audiancenya adalah para Kepala Desa yang ada di Kabupaten Pangkep.

“Kurang lebih tadi ada 65 Kepala Desa, yang alhamdulillah berjalan dengan baik dan lancar. Dan tujuan dari penerangan hukum ini adalah memberikan edukasi kepada para Kepala Desa untuk dalam pengelolaan dana desa itu dapat berjalan dengan baik tanpa ada hambatan, serta menghindari juga adanya penyimpangan,” ucap Kajari Pangkep, senin (13/6/2022).

Jadi tageline kita disini adalah bagaimna kita mengajak teman-teman Kepala Desa ini supaya dapat mengenali hukum dan menjauhi hukuman.

Lebih lanjut, Fajar Gurindro menyampaikan, Kajari Pangkep saat ini memiliki program yang bernama Jaga Desa dan Jaksa Masuk Desa.

“Kami di kejaksaan ada program yang namanya Jaga Desa dan juga program Jaksa Masuk Desa. Tujuannya ini hampir sama, yaitu memberikan pendampingan hukum kepada Desa-desa dalam melaksanakan pembangunan dan mengelola anggaran desa sesuai dengan aturan yang ada, supaya tidak ada penyimpangan,” ungkapnya.

Ia-pun menambahkan, Kajari Pangkep hadir dalam kapasitasnya sebagai pendamping.

“Pendampingannya terkait dengan pengelolaan anggaran, tapi tidak hanya pengelolaan itu saja, terkait Persoalan-persoalan hukum yang dihadapi oleh masyarakat juga kita bisa membantu,” jelasnya.

Kita juga akan membangun Baruga Adhyaksa restorative justice. Tempat ini adalah suatu tempat untuk melakukan musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan Persoalan-persoalan hukum yang dihadapi oleh masyarakat terhadap Perkara-perkara pidana yang ringan.