PANGKEP – Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau (MYL), melantik dan mengambil sumpah 34 orang Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dilaksanakan di Ruma jabatan Bupati Pangkep, rabu (22/6/2022).

Baca juga : Kakan Kemenag, Muhammad Nur Halik Terpilih sebagai Ketua DMI Pangkep

Sebanyak 34 orang anggota BPD bersal dari delapan desa. Tiga desa yakni, Desa Mattiro Adae, Desa Mattiro Ujung dan Desa Sabaru pelantikan anggota BPD defenitif, sedang lima Desa lainnya melakukan Pergantian antar waktu (PAW) terhadap anggota BPD-nya. Desa Tompobulu, Desa Patallassang, Desa Manakku, Desa Pammas dan Desa Boddie.

MYL mengatakan, sesuai undang-undang nomor 6 tahun 2014 BPD bersama Pemerintah Desa bertugas menyusun APBDes dan menyusun Peraturan desa. BPD juga mempunyai tugas pengawasan terhadap APBDes dan Perdes.

Lanjut MYL, BPD dan Pemdes agar bersinergi guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Berhasil tidaknya penyelenggaraan pembangunan di desa salah satunya tergantung peran serta dari BPD. Terutama dalam pelaksanaan perencanaan dan evaluasi kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa, sehingga terwujudnya masyarakat desa yang maju dan sejahtera dalam rangka mencapai visi misi Pangkep Hebat.

“Kita harapkan, teman-teman BPD bisa berkoordinasi baik dengan Pemdes untuk kesejahteraan masyarakat. Diharapkan juga dalam pengambilan aspirasi, pembuatan Perdes dan APBDes hingga evaluasi dilakukan dengan baik dan teliti oleh BPD. Saling jaga dan saling mengingatkan, agar penyelenggaraan desa berjalan baik,” katanya.

Nonton Juga