PANGKEP – Seorang pemuda pangkep berhasil dibebaskan oleh kejari Pangkep melalui pendekatan Restoratif Justice atau keadilan restoratif, Senin (18/7/2021).

Arfah pemuda yang dibebaskan tersebut disambut haru oleh keluarganya, setelah Kepala Kejari Pangkep, Fajar Gurindo melepas baju tahanan yang dikenakan pemuda asal Pulau Pandangan, Kecamatan Liukang Tupabiring, Kabupaten Pangkep. Pemuda tersebut ditahan akibat terlibat kasus penganiyaan.

Menurut Fajar Gurindo, perdamaian antara korban serta keluarga korban dapat berjalan dengan baik.

“Restorative Justice, ini kami berikan terhadap Arfah setelah sebelumnya pihak keluarga telah melakukan perdamaian terhadap korban dan keluarga korban. Olehnya itu kami bebaskan, Alhamdulillah perdamaian itu berjalan dengan baik tanpa syarat apapun,” jelasnya

Ia juga menambahkan, Arfah yang sebelumnya menjalani masa tahanan diminta agar dapat berbuat baik dan tidak lagi melakukan perbuatan yang sama serta tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Pangkep, Azhar mengungkap bahwa keadilan restorative dilakukan lantaran perdamaian telah disetujui oleh korban serta keluarga korban.

“Perdamaian telah dilakukan, dimana terdakwa melakukan dengan dasar membantu atau menolong orang tuanya pada waktu itu yang terlibat perkelahian,” pungkasnya.