PANGKEP- Dalam sidang paripurna terkait perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022 Kabupaten Pangkep, Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Pangkep memberikan empat poin sebagai catatan.

Baca juga : Bupati Pangkep Resmikan Desa Wisata Tondong Kura

Juru bicara DPRD Pangkep, Irwan Nursaid sebelumnya menyampaikan gambaran sturuktur perubahan APBD TA 2022.

“Pendapatan sebelum perubahan sebesar Rp 1 trilyun 437 milyar, setelah perubahan menjadi Rp. 1 trilyun 447 milyar atau bertambah Rp10 milyar,” katanya.

Lanjutnya, adapun belanja sebelum perubahan sebesar Rp 1 trilyun 447 milyar dan setelah perubahan menjadi Rp. 1 trilyun 481 milyar atau bertambah sebesar Rp 34 milyar.

“Kami sampaikan bahwa dalam pembahasan Ranperda perubahan APBD tetap berpedoman pada KUA-PPAS yang telah disepakati sebelumnya,” tambahnya.

Terkait perubahan APBD TA 2022, DPRD Pangkep memberikan empat poin catatan.

1. Kebijakan umum APBD dalam menentukan pagu anggaran lebih diutamakan untuk pemenuhan pelayanan dasar masyarakat dengan prioritas pembangunan daerah pada peningkatan aksebilitas dan pemerataan kualitas pendidikan dan kesehatan.

2. Diharapkan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan OPD melibatkan inspektorat dalam melakukan reviw perencanaan dan monev pelaksanaan agar lebih optimal dan berdaya guna.

3. Belanja modal barang dan jasa dapat dilaksanakan pada awal tahun sehingga cukup waktu dalam pengerjaan kontrak dan.

4. Capaian belanja kegiatan OPD masih sangat rendah, sehingga perlu ada kebijakan evaluasi dan punishment dari Pemda.

Sidang paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Pangkep Haris Gani, dihadiri oleh Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau (MYL) serta puluhan anggota DPRD Pangkep bersama Forkopimda dan pimpinan OPD.

Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau (MYL) mengatakan, meskipun dalam waktu singkat, pembahasan perubahan APBD dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku sehingga dapat disetujui bersama.