PANGKEP – Warga masyarakat Desa Mattiro Bulu, antusias mengambil formulir dan mendaftarkan diri menjadi calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), 29 pendaftar dan 3 orang tidak memenuhi persyaratan.

Ketua panitia pemilihan BPD, Hj Rasnawati mengatakan, sejak panitia mengumumkan, terlihat antusias warga Desa Mattiro Bulu untuk menjadi anggota BPD sangat besar. Ada puluhan warga masyarakat yang memgambil formulir dan mendaftarkan dirinya menjadi calon.

“Kami dari panitia menetapkan sejumlah kriteria dan persyaratan untuk calon anggota BPD, hal itu sesuai permendagri nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD,” ucapnya.

Baca Juga : Lantik 34 Anggota BPD, MYL: Bangun Sinergitas Wujudkan Kesejahteraan Rakyat

Kriteria dan syarat tersebut yakni sesuai Peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) yaitu, calon anggota BPD Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila. Melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika. Berusia paling rendah dua puluh tahun atau sudah/pernah menikah. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat. Bukan sebagai perangkat pemerintah desa. Bersedia di calonkan menjadi anggota BPD. Wakil penduduk desa yang dipilih secara demokratis dan bertempat tinggal di wilayah pemilihan.

“Berdasarkan kriteria dan persyaratan yang ditetapkan oleh panitia. Dari 29 orang yang mengambil formulir hanya 24 orang yang mengembalikan kepanitia hingga batas pendaftaran selesai. Dari 24 berkas calon tersebut, kami verifikasi kelengkapan dokumen persyaratannya, hasilnya hanya 21 orang yang dinyatakan lengkap dan 3 orang dikembalikan untuk dilakukan perbaikan karena tidak melampirkan berkas ijazahnya sesuai yang dipersyaratkan. Namun hingga batas perbaikan selesai, 3 orang calon tersebut belum juga mengembalikan hasil perbaikannya sehingga dinyatakan gugur,” jelas ketua panitia pemilihan BPD, sabtu (25/6/2022).